Telur Infertil : Pengertian dan Asal

Home » Post » Artikel » Telur Infertil : Pengertian dan Asal

Kadang di pasaran ada yang menawarkan telur ayam dengan harga murah, tapi bisa jadi itu adalah yang gagal menetas (hatched egg) dan sering pula disebut dengan istilah telur infertil. Meski menyebut telur infertil saja salah kaprah.

Pengertian telur infertil

Telur infertil adalah telur yang dihasilkan oleh ayam betina tetapi tidak dibuahi oleh sperma ayam jantan. Telur ini tidak dapat menetas menjadi anak ayam karena tidak ada embrio yang berkembang di dalamnya. Sementara, kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menyebut bahwa telur infertil adalah telur yang tidak dapat ditetaskan karena tidak/gagal dibuahi sehingga tidak mempunyai embrio (infertile).

Dengan pernyataan awal mungkin membingungkan karena dengan demikian, emua telur konsumsi juga masuk ke dalam kategori telur infertil karena memang tidak ada embrio. Namun pernyataan dari kementan lebih jelas merujuk pada telur yang seharusnya untuk penetasan, tapi gagal karena tidak ada embrio.

Pada dasarnya ada dua jenis telur infertil, yaitu yang dapat dikonsumsi dan tidak dapat dikonsumsi,sebagai berikut penjelasannya :

  1. Telur infertile yang bisa dikonsumsi bersumber dari ayam ras petelur atau layer komersial hasil budidaya, dan bukan untuk pembibitan. Oleh karena itu, dalam pemeliharaannya tidak dicampur dengan pejantan karena ditujukan untuk konsumsi. Telur jenis inilahalah telur yang sering disebut telur konsumsi. Telur ini adalah telur infertil yang aman dan sehat untuk dikonsumsi serta tidak dicirikan oleh warna cangkang tertentu.
  2. Telur infertil yang dilarang diperjualbelikan merupakan telur infertil jenis kedua yang berasal dari breeding farm ayam ras.Telur infertil ini adalah telur tetas atau hatching egg (HE) yang tidak dibuahi oleh sel sperma dari ayam jantan. Pembuahan telur HE melalui Inseminasi Buatan (IB) atau pencampuran dengan pejantan dalam pemeliharaannya.

Bagaimana telur pembibitan berakhir menjadi telur infertil

Telur HE atau telur tertunas tujuannya untuk penetasan karena mempunyai embrio. Telur ini yang kemudian untuk bibit ayam atau yang DOC (Day Old Chick). Telur-telur ini memerlukan pemrosesan dengan mesin setter atau inkubator untuk penetasan dengan masa inkubasi selama 18 hari. Setelah inkubasi HE diteropong (candling) dan akan berpindah ke mesin tetas.

Ciri bagian dalam telur lewat peneropongan cahaya (egg candling)

Pemeriksaan lewat peneropongan (egg candling) untuk melihat apakan telur infertil atau fertil. Telur infertil menunjukkan warna yang terang, sedangkan pada telur fertil warnanya gelap. Saat periode ini, telur HE umumnya menghasilkan rata-rata persentase telur infertil mencapai 12 persen dari telur yang diinkubasi, sehingga umumnya fertilitas rata-rata mencapai 83 persen bergantung struktur flok suatu farm.

Telur HE yang telah masuk ke mesin setter dan diketahui statusnya setelah inkubasi ini dan masuk kategori limbah dan tak layak konsumsi karena sudah mendekati rusak atau busuk. Hal ini karena pada dasarnya telur memiliki masa simpan tertentu dan pemrosesan telur HE tersebut mengurangi masa simpannya.

Masa simpan telur menurut Standar Nasional Indonesia (SNI) telur konsumsi tahun 2018 adalah 14 hari setelah produksi pada suhu ruangan dengan kelembaban 80-90 persen. Telur dapat bertahan hingga 30 hari sejak masa produksi pada suhu dingin yaitu 4–7 derajat celcius dengan kelembaban 60-70%. Ada potensi risiko kesehatan bagi masyarakat selain terkait masa simpan tersebut apabila mengkonsumsi telur infertil dari breeding farm. Alasannya, adanya kemungkinan residu fumigasi dari formaldehid yang dapat masuk dalam saluran pencernaan manusia saat telur ini dikonsumsi.

Beli telur konsumsi dari penyalur / produsen dengan NKV

Dalam Permentan 32 tahun 2017, sebenarnya tidak ada larangan untuk mengkonsumsi telur HE atau telur infertil . Pada dasarnya telur HE/telur infertil memang bukan sebagai telur konsumsi. Permentan tersebut juga mengatur pelarangan jual beli telur HE dan infertil. Alasannya, selain karena telur HE dan telur infertil memang bukan untuk konsumsi, peredarannya akan berpengaruh pada keseimbangan supply-demand telur ayam konsumsi.

BACA JUGA : Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dalam Menjaga Kualitas Rumah Potong Ayam Standar SNI

Saran kepada masyarakat membeli telur dari distributor atau produsen yang memiliki NKV sesuai Permentan No. 11 Tahun 2020 . Permnetan ini tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan. NKV ini wajib ada pada semua unit usaha produk hewan termasuk budidaya ayam petelur. Bukan hanya produsen, tapi unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi. Bagi unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV atau unit usaha yang belum memenuhi persyaratan teknis (dalam pembinaan maksimal 5 tahun) dapat dikenakan sanksi. Jenis sanksi mulai dari sanksi administrasi berupa Peringatan Tertulis dan atau Penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.

Scroll to Top